KNPI dan Kemenag Lombok Tengah Perkuat Komitmen Ciptakan Pondok Pesantren Aman dan Nyaman

Warta Mataram – Lombok Tengah – Upaya menciptakan lingkungan pondok pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan terus diperkuat. DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah menggelar Diskusi Publik bertema “Menghadirkan Keamanan dan Kenyamanan di Dunia Pondok Pesantren”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat DPD II KNPI Lombok Tengah itu dihadiri berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama Lombok Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Pemuda dan Olahraga, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), DPRD Lombok Tengah, Forum Kerja Sama Pondok Pesantren, hingga Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Ketua DPD II KNPI Lombok Tengah, Lalu Abdul Wazir, mengatakan diskusi tersebut digelar sebagai respons atas berbagai kasus yang belakangan terjadi di sejumlah pondok pesantren, seperti perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi mencoreng citra pesantren.

Menurutnya, pondok pesantren selama ini menjadi pilihan utama masyarakat dalam mendidik anak-anak mereka. Karena itu, berbagai persoalan yang muncul harus dicegah agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Kami sangat prihatin melihat berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Karena itu kami berinisiatif berdiskusi bersama Kementerian Agama dan berbagai pihak untuk mencari langkah pencegahan agar kejadian-kejadian seperti bullying maupun kekerasan seksual tidak terulang kembali,” ujar Abdul Wazir.

Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan pesantren bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola pesantren, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait.

“Melalui diskusi ini kami ingin membangun komitmen bersama. Menjaga keamanan dan kenyamanan pondok pesantren tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh unsur yang peduli terhadap masa depan pendidikan pesantren,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Lombok Tengah, H. Muhamad Salim, mengapresiasi inisiatif KNPI Lombok Tengah yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para santri.

Menurut Salim, pemerintah menempatkan keselamatan santri sebagai prioritas utama. Karena itu, Kementerian Agama telah membentuk Satgas Anti-Kekerasan yang bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

“Alhamdulillah, Kementerian Agama sudah membentuk Satgas Anti-Kekerasan yang nantinya bertugas melakukan pengawasan dan penguatan perlindungan bagi para santri di pondok pesantren,” katanya.

Selain itu, Kementerian Agama juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui program Jaksa Masuk Pesantren. Program tersebut bertujuan memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada para santri sebagai langkah pencegahan terhadap bullying, kekerasan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya.

“Melalui program Jaksa Masuk Pesantren, pihak kejaksaan turun langsung memberikan penyuluhan kepada santri tentang bahaya bullying, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.

Diskusi publik tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan pendekatan humanis dan preventif. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, lembaga perlindungan anak, dan forum pondok pesantren dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan kondusif.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, seluruh peserta menandatangani Komitmen Bersama yang berisi 12 poin penting. Di antaranya mewujudkan pondok pesantren yang aman dan ramah anak, menolak segala bentuk kekerasan, memperkuat pendidikan karakter dan moderasi beragama, menyediakan ruang pengaduan yang aman bagi santri, hingga memperkuat kerja sama lintas sektor dalam penanganan berbagai persoalan di lingkungan pesantren.

Data Kementerian Agama Lombok Tengah mencatat sebanyak 326 pondok pesantren resmi telah terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS). Dengan jumlah tersebut, penguatan sistem perlindungan dan pengawasan menjadi langkah strategis untuk menjaga marwah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.

Melalui kolaborasi yang dibangun antara KNPI, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga terkait, diharapkan lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah semakin aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Redaksi
Penulis.