Belajar dari Kasus Aek Nabara, BNI Imbau Nasabah Bertransaksi Lewat Produk Resmi
WARTAMATARAM.COM – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan kasus penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) di Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara, tidak berdampak terhadap dana nasabah lainnya yang tersimpan di produk resmi perseroan.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengatakan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.
“Kami dari pihak BNI juga ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman, dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” ujar Eriana dalam jumpa pers virtual, Minggu, 19 April 2026.
Eriana menjelaskan, seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, BNI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi di luar kanal resmi.
BNI juga mengingatkan nasabah untuk menghindari transaksi di luar mekanisme resmi perseroan, terutama jika terdapat iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak wajar.
“Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI, agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar,” katanya.
Menurut Eriana, BNI akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus penggelapan dana CU Paroki Aek Nabara hingga tuntas. Di sisi lain, perseroan juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
“Meningkatkan edukasi dan literasi keuangan juga merupakan satu hal yang penting untuk kami, kepada seluruh masyarakat dan nasabah kami secara berkelanjutan,” ujarnya.
BNI menilai langkah ini penting agar masyarakat semakin memahami risiko transaksi di luar jalur resmi dan memperoleh kepastian bahwa setiap transaksi melalui saluran resmi dapat diverifikasi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
