Enam Tersangka Kasus Narkoba Diperiksa di Bareskrim Polri
Warta Mataram – Enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota dengan inisial DPK, kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Sebelumnya, mereka ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dipindahkan untuk mendalami penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, menjelaskan bahwa semua tersangka telah dibawa ke Mabes Polri. “Tadi pagi kami baru saja sampai di sini,” ungkapnya pada Jumat, 27 Februari 2026.
Keenam tersangka terdiri dari mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M, Bripka IR, Yusril (YI), Herman (HR), serta dua wanita, AN (istri Bripka IR) dan AS yang diduga memiliki peran sebagai bendahara dalam jaringan narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan YI dan HR pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan dari penyidikan tersebut mengarah pada AN, yang diduga berperan dalam mengatur distribusi narkoba. Sehari setelah penangkapan, Bripka IR menyerahkan diri kepada penyidik, sementara AN ditangkap pada 26 Januari 2026.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, juga terlibat dalam peredaran narkotika. AKP M ditangkap pada 3 Februari 2026 dan polisi menyita lima bungkus sabu dengan total berat netto 488,496 gram.
Dalam pemeriksaan, AKP M mengakui menerima sejumlah uang dari bandar narkoba antara Juni hingga November 2025, yang diduga terkait dengan praktik pengamanan jaringan. Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada DPK, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan merupakan atasan langsung AKP M, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp2,8 miliar.
Sejalan dengan perkembangan kasus, Polda NTB telah memberikan sanksi etik yang tegas kepada kedua perwira tersebut. DPK dan M dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal kepolisian. Tindakan ini menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merusak citra Polri.
Saat ini, keenam tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri untuk mengonfrontasi keterangan masing-masing serta memperdalam aliran dana dan fungsi tiap individu dalam jaringan narkoba yang terungkap.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
