Khalid Basalamah Mengaku Sudah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
WARTAMATARAM.COM – Pendakwah Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut merupakan pengembalian dari PT Muhibah yang sebelumnya diserahkan kepada dirinya.
Hal itu disampaikan Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus kuota haji selama sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.
"Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu. Iya, dikembalikan," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 23 April 2026.
Khalid mengatakan saat uang Rp8,4 miliar itu dikembalikan oleh PT Muhibah, dirinya tidak diberi penjelasan mengenai asal-usul dana tersebut.
"Pada saat kita dikembalikan, kami gak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’, baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," ujarnya.
Ia juga menuturkan detik-detik pengembalian uang tersebut. Menurut Khalid, pihak Muhibah meminta agar tidak ada dokumentasi saat proses penyerahan berlangsung.
"Sudah ditanya. Mereka datang kepada staf kami namanya Ari, Mas Ari ini manajernya PT Zahra. Kemudian dia hanya mengembalikan, dan mereka minta nggak boleh ada kamera, nggak boleh ada apa, tiba-tiba dikasih di satu tempat di musala. Kemudian manajer ini memberikan pada kami ada uang dikembalikan. Jadi saya pun tidak tahu itu uang apa," ungkapnya.
Khalid menambahkan, ia tidak ingat secara pasti kapan uang tersebut diserahkan PT Muhibah kepadanya.
"Waduh, jangan ditanya masalah tanggal, saya tidak bisa ingat itu ya. Ya seingat saya sekitar Rp8 M lebih," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Khalid menegaskan bahwa dirinya diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
"Saksi loh ya. Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi, bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat loh. Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
