KPK Soroti Risiko Korupsi dalam Pinjaman Luar Negeri
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi risiko penyimpangan dalam pengelolaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam periode 2020 hingga 2024, pemerintah tercatat menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp547,65 triliun, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 2022 dan 2023.
Temuan tersebut tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengulas proses perencanaan, pengusulan, hingga realisasi pinjaman oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
KPK menilai besarnya nilai pinjaman tersebut belum diimbangi dengan tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan. Dalam dokumen kajian itu disebutkan adanya kerentanan pada proses pengusulan dan pelaksanaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko negosiasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penyuapan serta kerugian keuangan negara akibat kompleksnya perencanaan anggaran lintas pemangku kepentingan.
KPK juga menyoroti ketidakpastian dalam proses bisnis pengusulan pinjaman yang dinilai rawan dimanfaatkan pihak tertentu. Proses yang tidak transparan dan tidak konsisten disebut menjadi titik lemah dalam pengawasan.
Selain itu, KPK menemukan belum adanya aturan yang jelas mengenai kementerian atau lembaga yang dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Melihat sejumlah celah tersebut, KPK merekomendasikan pembenahan sistem secara konkret. Salah satunya, Kementerian PPN/Bappenas diminta menyediakan sistem informasi perencanaan terintegrasi antara kementerian/lembaga pengusul, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
KPK juga meminta Kementerian Keuangan mengatur lebih lanjut jenis kegiatan serta instansi yang dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan yang berasal dari KSA/LPKE.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
