KPK Ungkap 81 Persen Uang Korupsi Disebut Mengalir ke Selingkuhan

20 Apr 2026 • 03:13 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap fakta mencengangkan terkait penggunaan uang hasil korupsi. Menurut dia, sebagian dana hasil kejahatan tidak hanya dialirkan ke keluarga, tetapi juga digunakan untuk memanjakan selingkuhan atau yang kerap disebut sugar baby.

Ibnu menyampaikan bahwa praktik korupsi hampir selalu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pola itu, kata dia, kerap ditemukan dalam proses penyidikan kasus korupsi.

“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya,” kata Ibnu dalam sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, dikutip dari kanal YouTube PN Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah uang hasil korupsi digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarga, para pelaku kerap kebingungan menyembunyikan sisa dana tersebut. Dalam kondisi itu, kata Ibnu, sebagian pelaku justru mengalirkannya ke perempuan simpanan.

“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini,” ujarnya.

Ibnu menambahkan, pelaku korupsi yang didominasi laki-laki kerap mencari cara lain untuk membelanjakan uang haram tersebut. Ia menyebut, sebagian di antaranya kemudian mendekati perempuan dan mengucurkan dana hingga ratusan juta rupiah.

“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki, 81 persen laki-laki, mulai cari yang cantik-cantik, didekati, lalu ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” tuturnya.

Menurut Ibnu, pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi, termasuk sugar baby, dapat diproses hukum sebagai pelaku pasif TPPU apabila mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari kejahatan.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati jika menerima pemberian dalam jumlah besar. Menurut dia, uang yang diterima tetap harus dicurigai apabila patut diduga berasal dari tindak kejahatan.

“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” kata Ibnu.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya