Persidangan Muktamar PPP Ungkap Polemik Aklamasi Ketua Umum

14 May 2026 • 10:19 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Sidang sengketa Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi tergugat, Muhammad Mardiono. Saat ini, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP, Komarudin Taher atau yang akrab disapa Komeng, dihadirkan sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam forum muktamar.

“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media saja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Komeng menjelaskan, seluruh rangkaian sidang paripurna Muktamar X PPP hanya berlangsung di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Menurut dia, dalam forum itu hanya ada satu calon ketua umum yang mendaftar, yakni Agus Suparmanto, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar.

“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi disetujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan Agus Suparmanto dinilai sudah sesuai dengan AD/ART hasil perubahan yang disepakati dalam Muktamar X PPP. Komeng memaparkan sejumlah poin penting dalam perubahan tersebut, antara lain ketentuan muktamar sah jika dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif, pembukaan syarat calon ketua umum yang lebih luas, serta pemberlakuan langsung perubahan AD/ART sejak ditetapkan.

Menurut Komeng, perubahan itu sejalan dengan tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia”, yang menekankan pembaruan kepemimpinan dan sistem partai. Ia juga menyoroti Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP.

Komeng mengaku tidak mengetahui pembentukan tim tersebut dan menilai langkah itu tidak memiliki dasar konstitusional di dalam partai. “Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya.

“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang,” lanjutnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya