Polda Metro Jaya Tegaskan Pengusutan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilakukan Profesional

20 Apr 2026 • 03:13 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai memakan waktu lama.

Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidik harus mengakomodasi seluruh peristiwa hukum yang terjadi selama proses berlangsung.

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik,” ujar Iman, dikutip Minggu (19/4/2026).

Ia membantah ada kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sekitar satu tahun. Menurut dia, hingga kini penyidik tidak menemukan hambatan berarti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa lamanya proses penyidikan juga dipengaruhi oleh upaya polisi menghormati prinsip kesetaraan di depan hukum.

Menurut Budi, penyidik mengakomodasi permintaan dari pihak tersangka, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli, serta melakukan pengujian di sejumlah laboratorium.

“Ada prinsip equality before the law. Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli,” kata Budi.

“Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut ijazah S1 Jokowi palsu. Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan dokumen akademiknya dinyatakan sah serta diakui pihak kampus.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi, mengumpulkan ratusan dokumen, serta melibatkan puluhan ahli. Uji forensik terhadap ijazah juga dilakukan di Puslabfor Polri dan dinyatakan memiliki legitimasi hukum.

“Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujar Budi.

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Namun, sebagian pihak memilih penyelesaian melalui jalur damai, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya