Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Dinilai Koreksi Potensi Konflik Kepentingan
WARTAMATARAM.COM – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian menarik perhatian luas. Kebijakan ini disorot sebagai langkah penting dalam penataan ulang peran aparat keamanan di ruang birokrasi sipil.
Pernyataan terkait kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, usai pertemuan di Istana Merdeka, Selasa 5 Mei 2026.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai kebijakan itu tidak bisa dilihat sekadar sebagai reformasi administratif. Menurut dia, ada dimensi strategis yang lebih besar dalam keputusan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
“Langkah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai reformasi administratif, melainkan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo,” kata Amir, dikutip Kamis 7 Mei 2026.
Dalam analisisnya, Amir menyebut kebijakan tersebut merupakan respons atas fenomena perluasan peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil. Selama ini, menurut dia, ketiadaan batasan yang tegas membuat anggota Polri dapat menduduki berbagai posisi strategis di kementerian, BUMN, hingga lembaga independen.
“Secara intelijen, ini adalah koreksi terhadap potensi konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Amir mengingatkan kebijakan itu juga berpotensi menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Dengan membatasi ruang gerak Polri di luar institusi, Presiden dinilai ikut mengatur distribusi kekuasaan di dalam negara.
“Ini bukan hanya soal reformasi, tapi juga reposisi aktor-aktor kekuasaan. Siapa yang boleh masuk ke ruang sipil, siapa yang harus kembali ke barak institusionalnya,” kata Amir.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
