TNI AL Respons Kapal Perang AS yang Melintas di Selat Malaka

20 Apr 2026 • 03:13 iMedia

WARTAMATARAM.COM – TNI Angkatan Laut buka suara terkait kabar kapal perang milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka. Kapal tersebut disebut sedang transit di salah satu jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia.

Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan, pelayaran kapal perang asing di kawasan itu termasuk dalam Hak Lintas Transit atau Transit Passage pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Ketentuan tersebut berlaku untuk pelayaran yang dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif (ZEE) dengan bagian lainnya.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4/2025).

Meski memiliki hak lintas transit, Tunggul menegaskan bahwa kapal asing tetap wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai. Indonesia, kata dia, telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea.

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” tuturnya.

Ia menambahkan, kapal asing yang melintas juga harus mematuhi ketentuan internasional lain, termasuk COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL terkait pencegahan pencemaran dari kapal. Aturan ini berlaku untuk menjaga keselamatan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama pelayaran.

Sumber: inews

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya