Dittipidnarkoba Polri Kembangkan Kasus Jaringan Narkoba Terhubung Koh Erwin
Warta Mataram – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri semakin intensif dalam mengusut tuntas kasus jaringan narkoba yang terkait dengan Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Koh Erwin. Dalam langkah terbaru, dua terduga pelaku telah diamankan karena diduga terlibat dalam penyaluran rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkoba.
Kedua individu tersebut adalah Muhammad Rikki (25) selaku pemilik rekening dan Priyo Handoko (33) yang diduga menjual rekening Rikki kepada anggota jaringan lainnya, Andre Fernando alias ‘The Doctor’.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan, “Tersangka Arfan menyatakan bahwa barang haram jenis sabu yang diperolehnya berasal dari Andre Fernando, yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” pada Rabu (25/3).
Andre Fernando berperan penting sebagai distributor sabu untuk Koh Erwin dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian. “Rekening tersebut difungsikan sebagai media untuk menerima pembayaran dari jaringan narkoba yang dipimpin oleh Koh Erwin,” tambah Eko.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, beserta Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury, melanjutkan penyelidikan lebih mendalam.
Pada Sabtu (7/3), tim melakukan operasi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dan berhasil menangkap Rikki di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB. “Kami amankan Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas dan langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Eko.
Dalam pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio. Tim kemudian berupaya mencari Rio di kediamannya, namun tidak berhasil menemukannya.
Petugas melanjutkan pencarian di berbagai lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul, dan akhirnya berhasil mengamankan Priyo Handoko. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu alat hisap sabu atau bong. “Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” jelas Eko.
Bareskrim Polri juga telah menerbitkan status DPO untuk Andre Fernando alias ‘The Doctor’ (32), yang disebut-sebut sebagai pemasok utama sabu untuk Koh Erwin. Status buron bagi Andre tercantum dalam DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen sebagai pimpinan penyidikan.
Dalam surat DPO tersebut, disebutkan bahwa Andre Fernando harus diawasi dan ditangkap, serta keberadaannya harus diinformasikan kepada penyidik. Kontak yang tertera dalam surat tersebut adalah 081385277785.
Kasus ini juga mengaitkan beberapa individu lain, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Andre dikatakan menyediakan sabu yang kemudian dijual oleh Koh Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tercatat, Koh Erwin melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram sabu dan 3 kilogram sabu.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
