Undian Emas bagi Wajib Pajak Kendaraan di NTB

09 Apr 2026 • 07:40 iMedia

Warta Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Pembina Samsat NTB mengadakan program Undian Emas, menawarkan hadiah total 12 gram serta hadiah menarik lainnya. Program ini ditujukan untuk wajib pajak yang aktif dan membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 September 2026.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menjelaskan bahwa undian ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan insentif pajak seperti ini di masa mendatang, sebagai alternatif dari keringanan untuk kendaraan yang terlambat bayar,” ujarnya.

Perlu dicatat, undian emas ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan tidak mencakup kendaraan dinas pemerintah, TNI, maupun Polri. Proses pengundian akan dilakukan pada bulan Juli 2026. Namun, kendaraan yang jatuh tempo hingga 30 September juga berhak ikut dalam undian ini.

Nelly menambahkan, syarat untuk ikut serta ialah wajib membayar pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. “Berdasarkan ketentuan, pajak kendaraan dapat dibayar paling cepat tiga bulan sebelum jatuh tempo,” imbuhnya.

Total hadiah undian emas ini disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari kerjasama dalam program pungutan SWDKLLJ. Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh, S.Si., MTI., CHC, CRMO, berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk taat serta memperbaiki layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya