Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Batas Akhir

30 Apr 2026 • 08:00 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2026. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi administrasi. Besaran denda ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Namun, terdapat sejumlah pengecualian. Dalam pasal 7 ayat (2) UU KUP, sanksi denda tidak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia, serta wajib pajak lain yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Selain denda, wajib pajak yang melaporkan SPT dengan status kurang bayar juga dapat dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor. Perhitungan bunga dilakukan sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran.

Perlu dicatat, kewajiban membayar denda baru muncul setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, capaian pelaporan SPT hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB masih belum mencapai target. DJP mencatat realisasi baru sebanyak 12,3 juta SPT, dari target 15 juta untuk pelaporan April 2026.

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,3 juta SPT, disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1,34 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 606.912 SPT dalam rupiah dan 645 SPT dalam dolar AS, serta sektor migas masing-masing 3 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 14.598 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT badan dalam dolar AS.

Dari sisi sistem, aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 18,6 juta wajib pajak. Rinciannya terdiri atas 17,5 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya