Kelanjutan Tax Holiday Masih Dibahas, Tunggu Aturan PMK
WARTAMATARAM.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kelanjutan insentif tax holiday masih dibahas di tingkat pemerintah. Saat ini, regulasi terkait kebijakan tersebut masih digodok bersama kementerian terkait, khususnya yang membidangi hukum.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar kebijakan lanjutan.
“Itu lagi dibahas PMK, ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tahu. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu,” kata Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat, 17 April 2026.
Meski masih dalam proses pembahasan, secara teknis harmonisasi aturan disebut telah rampung dan kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan.
“Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga terus mengevaluasi berbagai insentif pajak yang sudah berjalan, termasuk yang dimanfaatkan pelaku usaha dan UMKM.
“Mengenai insentif lain, tentunya pemerintah akan terus mengevaluasi setiap insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha,” kata Inge.
Sebagai informasi, tax holiday merupakan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong investasi di sektor strategis.
Kelanjutan pembahasan insentif tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi ulang yang diajukan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Revisi kebijakan ini disusun untuk menyempurnakan skema insentif fiskal agar lebih terarah dalam menarik investasi, khususnya di sektor industri pionir dan sektor strategis.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
