Cara Ajukan Usulan Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
WARTAMATARAM.COM – Pengusulan calon penerima bantuan sosial (bansos) kini bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Lewat aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan diri sendiri maupun tetangga yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Mengacu pada informasi dari akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (@pusdatinkesos), berikut tata cara mengajukan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store, lalu buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, pengguna dapat memilih menu Buat Akun dan mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.
Setelah akun berhasil diverifikasi, login kembali menggunakan akun tersebut. Di halaman beranda, pilih menu Usulan. Pada halaman ini, pengguna akan melihat menu Usulan Mandiri serta daftar nama yang sebelumnya sudah pernah diusulkan.
Untuk menambahkan usulan baru, tekan tombol Tambah Usulan. Setelah itu, masukkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK), lalu pilih Cek Usulan. Sistem akan memeriksa apakah data tersebut memenuhi kriteria penerima bansos.
Jika NIK yang dimasukkan tidak memenuhi syarat karena berada pada tingkat kesejahteraan desil 6-10, aplikasi akan menampilkan notifikasi agar data diperbarui melalui desa atau kelurahan maupun dinas sosial kabupaten/kota.
Sementara itu, jika data memenuhi syarat penerima bansos, yakni berada pada desil 1-4 atau desil 5, aplikasi akan menampilkan pilihan program bantuan seperti Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan PBI-JK. Pengguna kemudian dapat menandai bansos yang diusulkan hingga muncul notifikasi bahwa pengajuan berhasil diproses.
Untuk diketahui, Pusdatin Kesos juga telah menjelaskan kriteria penerima bansos tahun 2026. Penetapan calon penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan penduduk ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 merupakan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, disusul desil 2 hingga desil 10. Semakin tinggi angka desil, semakin baik tingkat kesejahteraannya. Karena itu, sasaran bansos diprioritaskan mulai dari kelompok desil terbawah.
Adapun kriteria penerima bansos adalah sebagai berikut. Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan bagi warga pada desil 1-4 dengan kuota 10 juta keluarga. Bantuan Sembako diperuntukkan bagi desil 1-5 dengan kuota 18,2 juta keluarga. Sementara itu, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyasar desil 1-5 dengan kuota 96,8 juta jiwa.
Meski demikian, tidak semua penduduk dalam kelompok desil tersebut otomatis menerima bantuan. Penetapan tetap diprioritaskan kepada masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan paling bawah.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
