Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Suranadi, 9 Tersangka Peragakan 35 Adegan
Warta Mataram – Mataram, NTB – Penyidik dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram telah melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi dilaksanakan di sebuah homestay di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada hari Senin, 20 April 2026.
Dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, kegiatan ini dihadiri oleh sembilan tersangka, kuasa hukum mereka, penyidik, serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Peragaan 35 Adegan
Dalam rekonstruksi tersebut, setiap tersangka diperintahkan untuk memperagakan peran masing-masing dalam total 35 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa yang terjadi. Sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi. Setiap adegan diperagakan langsung oleh para tersangka dari awal hingga akhir,” ungkap Iptu Lalu Arfi.
Ia juga menyatakan bahwa proses rekonstruksi berlangsung dengan baik dan dalam keadaan kondusif, tanpa ada kendala yang berarti di lapangan.
Menuju Tahap Selanjutnya
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, melalui Kanit Jatanras, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, berkas perkara akan segera selesai dan siap untuk masuk ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Tahap berikutnya yang dimaksud adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan, sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum.
Pentingnya Rekonstruksi dalam Penyidikan
Rekonstruksi menjadi langkah krusial dalam proses penyidikan, karena menyediakan gambaran menyeluruh tentang kejadian yang terjadi, serta memverifikasi kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti lainnya.
Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Suranadi ini sebelumnya telah menarik perhatian publik akibat menimbulkan fatalitas pada korban. Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel hingga tahap persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
