Status Tersangka Rismon, Damai, dan Eggi Dihapus, Roy Suryo Dkk Masih Diproses

20 Apr 2026 • 11:42 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Kasus ini berawal dari tudingan bahwa ijazah S1 milik Jokowi palsu. Pernyataan tersebut kemudian memicu laporan hukum karena dinilai mencemarkan nama baik.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

Meski tiga tersangka telah menempuh jalur damai, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara terhadap tersangka lainnya. Dengan demikian, status hukum dalam kasus ini belum seluruhnya berakhir.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Rismon Sianipar pada 14 April 2026 setelah melalui gelar perkara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya