Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK sebagai Saksi

22 Apr 2026 • 07:09 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Noor Aflah, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Noor Aflah dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Senin siang.

Sebelumnya, rumah Noor Aflah telah digeledah penyidik KPK pada Senin, 6 April 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK pada Selasa, 20 Januari 2026, menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Menurut KPK, pada Juli 2025 Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status dari perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, KPK menduga adanya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam perkara itu, Maidi melalui Thariq disebut meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan itu kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Maidi pada periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Maidi disebut mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya