Peran Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook Disorot, Diduga Arahkan Penggunaan Produk Google
WARTAMATARAM.COM – Nama Ibrahim Arief alias Ibam mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Konsultan teknologi yang juga menjabat CTO GovTech Edu itu disebut memiliki peran penting dalam mengarahkan penggunaan produk berbasis Google sebagai sistem operasi utama dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan, sebelum proyek berjalan resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan vendor. Pada April 2020, ia bahkan disebut mempresentasikan penggunaan Chromebook dalam rapat teknis yang kemudian diperkuat lewat pertemuan bersama Nadiem Makarim saat masih menjabat menteri, bersama perwakilan Google.
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menilai pola tersebut sebagai bentuk penguncian spesifikasi yang berpotensi menggerus independensi kajian teknis.
“Kalau tenaga ahli sudah disuapi spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka dia bukan lagi memberi rekomendasi objektif, tapi menjadi alat pemasaran terselubung,” ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.
Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Akibatnya, pejabat eselon di kementerian disebut hanya mengikuti arahan tersebut tanpa menguji kesesuaiannya dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
“Penentuan kuantitas dan jadwal itu domain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli masuk ke ranah operasional, itu sudah melampaui kewenangan atau ultra vires,” jelas Yanuar.
Ia juga menyoroti potensi kebocoran spesifikasi sejak awal proses, yang diduga berasal dari vendor. Menurutnya, kondisi itu dapat menggugurkan prinsip independensi dalam pengadaan.
Praktik seperti ini dinilai kerap berujung pada monopoli spesifikasi dan menutup ruang kompetisi. Tanpa dasar teknis yang kuat, penguncian pada satu vendor juga berpotensi merugikan negara karena harga menjadi tidak kompetitif.
Lebih jauh, Yanuar mengingatkan bahwa pembiaran oleh pimpinan lembaga juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Dalam konteks tindak pidana korupsi, sikap abai bukan ruang aman.
“Menteri wajib memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan. Jika ada penyimpangan dan dibiarkan, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.
Dalam perkara ini, Nadiem juga didakwa menerima keuntungan hingga Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaannya.
Selain dugaan aliran dana, Nadiem disebut memberi ruang besar kepada staf khusus dan konsultan. Dalam persidangan terungkap, pejabat karier disebut cenderung mengikuti arahan pihak non-struktural tersebut.
“Seorang menteri tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Pembiaran terhadap pelanggaran prosedur tetap bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Yanuar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
