Pelatih Voli di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar 13 Tahun
WARTAMATARAM.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan dari orang tua seorang pelajar berusia 13 tahun pada 4 Desember 2025 terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelatih olahraga korban sendiri.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial RAP, 20 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelatih voli di sebuah klub amatir di Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan bahwa hubungan pelatih dan atlet diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, perbuatan pertama diduga terjadi pada Minggu (30/11/2025) di sebuah rumah kos di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Polisi menyebut tindakan itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga korban yang masih di bawah umur mengalami kehamilan.
“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKP Adam Gana.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama saat berinteraksi dengan orang yang memiliki kedekatan seperti pelatih, guru, maupun kerabat.
“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
