MNC Siap Tempuh Banding hingga PK atas Putusan Gugatan CMNP
WARTAMATARAM.COM – PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan tidak menerima begitu saja putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, MNC akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Chris menegaskan MNC akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika diperlukan, langkah hukum juga akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali.
“Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
MNC juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam putusan tersebut. Salah satunya mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk, yang menurut MNC justru tidak digugat dalam perkara ini.
Dalam putusan itu, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.
MNC berpendapat kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima CMNP.
Perseroan juga menyebut para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Selain itu, MNC mengungkap CMNP disebut telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Hal lain yang dipersoalkan ialah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan dan disebut sudah memuat pertimbangan hakim. Padahal, menurut MNC, pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” kata Chris.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
