AMARAH NTB Serukan Penyidik Kejati Harus Belajar Hukum Kembali
Warta Mataram – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak kepada penyidik Kejaksaan Tinggi untuk mempelajari kembali aspek hukum dalam penanganan kasus Dana Siluman DPRD NTB. Rindawanto Evendi, yang merupakan pemimpin aliansi tersebut, menyatakan bahwa para penyidik, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Wahyudi, perlu mendapatkan pendidikan tambahan dari Kejaksaan Agung atau lembaga hukum lainnya.
Pernyataan ini disampaikan setelah Aspidsus Kejati Zulkifli mengungkapkan bahwa tidak ditemukan unsur menrea terkait 15 anggota DPRD yang diduga menerima gratifikasi dari tiga terdakwa, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nasib Ikroman.
Rindhot, sapaan akrab Rindawanto, mempertanyakan logika di balik pernyataan tersebut. Ia menegaskan, “Bagaimana mungkin penyelenggara negara menerima uang ratusan juta, lalu ada yang dipakai untuk uang muka mobil, beli tanah, dan membayar utang tetapi tidak ada unsur mens rea karena kesaksian yang bingung soal uang tersebut?”. Menurutnya, hal ini menciptakan keraguan di masyarakat umum, yang bahkan tidak memahami hukum pun terheran-heran dengan pernyataan Kejati terkait mens rea dan pejabat yang menerima uang dalam jumlah besar.
Rindhot juga menambahkan bahwa tindakan Kejati NTB saat ini dapat berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia khawatir hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia, yang dapat beralasan menerima uang setelah berpura-pura bingung tentang asalnya.
Agus Sukandi, seorang anggota AMARAH lainnya, menyampaikan bahwa Kejati tampaknya telah terpengaruh oleh pemberian hibah, baik dalam bentuk rehabilitasi rumah dinas senilai 8 miliar rupiah, lahan seluas 5 hektare untuk Rumah Sakit Adhiyaksa, serta hibah mobil dari Pemprov NTB. “Kami menduga ada konflik kepentingan antara Kejati dan Pemprov karena lembaga yang seharusnya independen ini mendapat banyak hibah, sedangkan sejumlah honorer justru di rumah maut oleh Gubernur,” jelasnya.
Sebagai respons terhadap situasi ini, AMARAH mengajak masyarakat serta honorer untuk berkumpul di depan Kantor Gubernur dan Kejati, guna menuntut transparansi mengenai dugaan kolusi tersebut terkait APBD NTB. Prasangka bahwa DPRD juga sepakat untuk hanya menghukum tiga orang terduga pengambil uang menjadi sorotan utama.
M. Ramadhan, anggota AMARAH yang lain, menegaskan bahwa Kajati NTB harus dituntut untuk meninggalkan Pulau Lombok, karena dianggap telah merusak sendi-sendi keadilan dalam penegakan hukum. Ia juga menuntut agar Gubernur LM Iqbal dan tim transisi dihadirkan dalam persidangan, karena diduga terlibat aktif dalam pengaturan distribusi uang.
AMARAH mendesak Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik serta Kajati NTB, yang dinilai berpotensi berkolusi dengan Gubernur dan DPRD. Saat ini, mereka hanya berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil kepada para terdakwa dan anggota dewan lainnya yang terlibat.
AMARAH NTB juga telah menyiapkan aksi besar sebagai bagian dari perjuangan menunggu jadwal putusan terkait perkara dana siluman tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
