Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Jadi Korban Investasi Bodong, Lapor ke Polda Banten
WARTAMATARAM.COM – Sejumlah wali murid sekolah Islam terpadu di Kabupaten Tangerang yang menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian lebih dari Rp4 miliar melapor ke Polda Banten.
Laporan para korban teregister dengan nomor LP/B/V/SPKT III. DITRESKRIMUM/2026 Polda Banten, tertanggal 8 Mei 2026.
Pihak yang dilaporkan adalah Uzha Reina Nastity, yang disebut juga sebagai salah satu wali murid di sekolah swasta tersebut.
Uzha dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 hingga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Modus yang digunakan diduga dengan menawarkan imbal hasil 10 hingga 15 persen per bulan apabila para wali murid menanamkan dana selama 12 bulan atau satu tahun.
Para korban mengaku sempat percaya karena Uzha mengklaim sebagai pemasok bahan baku sembako ke Rumah Sakit Sari Asih Group. Kepada para korban, ia juga menyebut membutuhkan modal untuk menjalankan proyek dari rumah sakit.
Nilai investasi yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per korban. Karena sesama wali murid, para korban disebut tidak menaruh curiga.
Pada tahun pertama, investasi disebut berjalan normal. Pelaku juga sempat mengembalikan dana berikut keuntungan sesuai janji. Kondisi itu diduga menjadi cara pelaku untuk membangun kepercayaan para korban agar terus menanamkan uang.
Namun, memasuki 2026, pelaku mulai sulit dihubungi dan kemudian menghilang. Situasi itu membuat para wali murid curiga hingga akhirnya melapor ke polisi.
Hingga kini, total kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
