DPR Minta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat Rp28 Miliar di Sumut Segera Dituntaskan

19 Apr 2026 • 06:13 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Kasus dugaan penggelapan dana umat Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, diminta segera diselesaikan secara tuntas. Kasus ini mencuat setelah tabungan jemaat senilai Rp28 miliar diduga digelapkan oleh oknum pegawai Bank BNI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi BNI terkait perkara tersebut. Ia berharap pihak bank bertanggung jawab dan memberikan solusi terbaik bagi para korban.

“Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” ujar Kawendra kepada wartawan, Sabtu, 18 April 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang hilang disebut berasal dari tabungan jemaat Katolik Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara. Uang tersebut dihimpun dari hasil jerih payah masyarakat dan disimpan melalui layanan perbankan.

Perkara ini bermula pada 2019 saat mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara. Produk itu disebut menawarkan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun dan diyakinkan sebagai produk resmi BNI.

Karena percaya terhadap institusi bank, pihak gereja kemudian menempatkan dananya pada produk tersebut. Namun, dalam praktiknya, Andi diduga menggunakan modus dengan meminta tanda tangan kosong pada formulir penarikan, lalu mengisi sendiri nominal dan tanggal transaksi.

Ia juga diduga membuat bilyet deposito palsu dan secara rutin mentransfer sejumlah uang setiap bulan agar seolah-olah merupakan bunga deposito resmi. Modus tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga total dana yang diduga hilang mencapai sekitar Rp28 miliar.

Kasus ini mulai terbongkar pada Februari 2026 ketika pihak Credit Union membutuhkan dana sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah dan mencoba mencairkan deposito tersebut. Namun pencairan terus tertunda dengan berbagai alasan.

Kecurigaan semakin menguat saat pihak gereja mengetahui Andi sudah tidak lagi menjabat di BNI Aek Nabara. Kepala kas yang baru kemudian menyatakan bahwa “BNI Deposito Investment” bukan merupakan produk resmi BNI.

Setelah kasus mencuat, Andi sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu. Polisi menyebut tersangka diduga memalsukan dokumen, tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya