Isi UU PPRT: Atur Upah, Jaminan Sosial hingga Sanksi bagi Penyalur

23 Apr 2026 • 09:20 iMedia

WARTAMATARAM.COM – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV Tahun 2025–2026, Selasa (22/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 314 anggota dewan. Sejumlah pimpinan DPR juga hadir, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dari unsur pemerintah, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui pada tingkat I dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, sehari sebelum pengesahan. Persetujuan itu diberikan secara bulat oleh delapan fraksi.

Dalam aturan tersebut, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan. P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dari calon pekerja rumah tangga (PRT), menahan dokumen pribadi asli, membatasi akses komunikasi, menempatkan PRT ke badan usaha atau lembaga nonperseorangan, serta memaksa calon PRT tetap terikat perjanjian setelah masa berakhir.

Bagi P3RT yang melanggar ketentuan itu, undang-undang menetapkan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

UU PPRT juga memuat hak-hak pekerja rumah tangga. PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, memperoleh waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, serta tunjangan hari raya keagamaan dalam bentuk uang.

Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan, makanan sehat, akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta hak lain sesuai perjanjian kerja.

Besaran upah dan waktu pembayaran tunjangan hari raya disesuaikan dengan kesepakatan atau perjanjian kerja, dengan ketentuan lebih lanjut yang akan diatur melalui peraturan pemerintah.

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, P3RT, dan PRT. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui musyawarah mufakat, yang harus ditempuh paling lama tujuh hari sejak adanya permintaan dari salah satu pihak.

Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi oleh ketua RT/RW setempat. Apabila perselisihan tetap belum selesai, mediasi dapat melibatkan mediator dari instansi yang menangani urusan ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait, dengan batas penyelesaian paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sekaligus mengatur kewajiban penyalur agar praktik penempatan kerja berjalan lebih tertib dan adil.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya