Likuiditas Valas Perbankan Masih Kuat, OJK Siap Hadapi Gejolak Pasar
WARTAMATARAM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan likuiditas valuta asing (valas) perbankan nasional masih dalam kondisi aman di tengah volatilitas pasar. Bank dinilai masih memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valas nasabah tanpa memberi tekanan berlebih pada nilai tukar.
Ketahanan tersebut tercermin dari posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang stabil di level 1,46 persen per Februari 2026. Angka itu masih jauh di bawah batas maksimum, sehingga eksposur valas perbankan dinilai tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya terus memastikan setiap bank menjalankan manajemen risiko likuiditas valas secara memadai. Pengawasan dilakukan melalui sejumlah rasio penting serta pemantauan kemampuan penyangga likuiditas bank.
“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain liquidity coverage ratio (LCR) valas dan pemantauan PDN dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar,” ujar Dian di Jakarta, dikutip Sabtu, 25 April 2026.
Selain dari sisi internal perbankan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga pasokan valas di pasar domestik tetap terjaga. Langkah ini terutama ditujukan untuk mendukung korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.
Sejumlah instrumen seperti swap, repo, hingga intervensi pasar juga disiapkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi tekanan di pasar valas.
Dari sisi kinerja, kondisi likuiditas valas perbankan juga masih tergolong sehat. Hingga Februari 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tercatat Rp1.525 triliun, sementara kredit valas mencapai Rp1.241 triliun. Dengan kondisi itu, rasio pinjaman terhadap simpanan berada di level 81,35 persen.
OJK turut mengingatkan pelaku usaha untuk tetap disiplin dalam mengelola risiko, terutama melalui strategi lindung nilai atau hedging serta menjaga kualitas utang. Menurut OJK, langkah tersebut penting agar sektor riil tetap tahan menghadapi gejolak global.
Dian menegaskan, penguatan perbankan, koordinasi kebijakan yang solid, serta kedisiplinan korporasi akan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan ke depan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
