Mabes Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi di Polda NTB, Kominfotik Tekankan Transparansi Terukur

26 Apr 2026 • 00:52 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Mabes Polri melalui Divisi Humas menggelar Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Astoria Lombok Hotel Mataram itu menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, sebagai narasumber utama.

Diskusi tersebut turut dihadiri Wakapolda NTB Hari Brata, tim Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin Karopidivhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, S.I.K., jajaran pejabat utama Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, serta para kasi dan personel humas polres se-NTB.

Suasana diskusi berlangsung aktif dengan respons peserta yang antusias. Sejumlah pertanyaan kritis dan dialog dua arah mewarnai jalannya acara.

Dalam paparannya bertajuk Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif, Ahsanul Khalik menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan informasi di era digital.

“Hari ini bukan lagi siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat menyampaikan informasi. Jika Polri terlambat, maka ruang tersebut akan diisi oleh spekulasi dan hoaks,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dipahami secara tepat. Keterbukaan dimaknai sebagai akses terhadap informasi kebijakan dan kinerja, bukan pembukaan data pribadi.

Menurutnya, tantangan di lapangan masih cukup kompleks, mulai dari belum seragamnya respons informasi, budaya komunikasi yang masih reaktif, hingga meningkatnya disinformasi di ruang digital.

Ahsanul juga memperkenalkan konsep golden time informasi, yakni periode krusial 1–3 jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi yang sangat menentukan pembentukan opini publik.

“Siapa yang pertama menyampaikan informasi, dialah yang membentuk persepsi publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi tetap memiliki batas hukum, terutama pada informasi yang dikecualikan seperti data penyidikan, informasi intelijen, dan data pribadi.

Selain itu, ia mendorong transformasi peran Humas Polri agar lebih proaktif, adaptif, dan komunikatif dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat.

“Humas Polri bukan lagi sekadar penyampai informasi, tetapi pengelola kepercayaan publik,” katanya.

Menurut Ahsanul, keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik akan berdampak langsung pada penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam menangkal hoaks, meredam konflik sosial, dan meningkatkan partisipasi publik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Mabes Polri dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di wilayah hukum Polda NTB sekaligus memperkuat peran humas sebagai garda terdepan komunikasi institusi.

Menutup paparannya, Ahsanul menegaskan pentingnya keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hukum.

“Keterbukaan bukan berarti membuka semuanya. Ada yang wajib disampaikan, dan ada yang wajib dilindungi. Di situlah profesionalitas Humas Polri diuji,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya