CMNP Minta Penegak Hukum Awasi Sidang Putusan Gugatan Rp119 Triliun

23 Apr 2026 • 09:20 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Yudisial, hingga Ketua Mahkamah Agung memberi perhatian terhadap jalannya sidang putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group.

Permintaan itu disampaikan Arief menjelang sidang putusan yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 22 April 2026. Menurut dia, pengawasan diperlukan agar proses persidangan berlangsung secara transparan dan bebas dari dugaan pelanggaran hukum.

“Kami meminta penegak hukum benar-benar memberikan perhatian dan mengawasi jalannya perkara ini, di mana menurut kami perlu juga diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, apakah ada unsur korupsi,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.

Arief menyoroti ramainya opini publik yang menyebut perkara tersebut akan diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sebelum amar putusan dibacakan.

Ia mempertanyakan bagaimana pihak luar dapat mengetahui isi putusan yang belum dibacakan. Menurut dia, hal itu memunculkan dugaan bahwa sejak awal sudah ada pembahasan mengenai arah putusan perkara tersebut.

“Kami ingat di dalam persidangan, kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC berkali-kali menyatakan bahwa perkara ini akan dinyatakan NO. Ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusan nantinya adalah NO,” kata dia.

Arief menambahkan, perkara ini sejak awal memang menarik perhatian publik karena menyangkut tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar. Ia juga menilai, apabila majelis hakim sejak awal berpendapat gugatan tidak dapat diterima, seharusnya dapat diputus melalui putusan sela tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Namun, menurut dia, persidangan tetap berlanjut hingga pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak selesai dilakukan. Dari rangkaian pemeriksaan itu, CMNP meyakini dalil gugatannya telah dibuktikan.

Atas dasar itu, CMNP meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh proses persidangan, termasuk kemungkinan adanya korupsi, suap, atau intimidasi terhadap majelis hakim. Arief menyebut kekhawatiran itu terutama tertuju kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Selama putusan belum ada seharusnya pihak luar tidak mungkin tahu apa isi putusan. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran yang sangat mendalam bagi CMNP, yaitu putusan sudah diatur sedemikian rupa adalah NO,” ujarnya.

Sidang putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya