Pemprov DKI Patuhi Proses Hukum Kasus Longsor Sampah Bantargebang
WARTAMATARAM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mematuhi dan mengikuti proses hukum terkait penyelidikan penanganan sampah yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Kasus ini berkaitan dengan insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI dalam pengelolaan sampah.
"Kita patuh akan hukum, kalau memang itu menjadi satu konsekuensi ya dijalankan saja. Tapi yang pasti, kita akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," kata Rano, Selasa, 21 April 2026.
Menurut Rano, Pemprov DKI juga telah dimintai keterangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai bagian dari penyelidikan. Ia menegaskan, proses tersebut bukan hal yang tiba-tiba dilakukan karena kasus longsor sampah di Bantargebang.
Rano menyebut, sejak 2024 Kementerian Lingkungan Hidup telah memberi peringatan. Sejak menjabat, dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah berupaya mendorong terobosan penanganan sampah, termasuk pemilahan dari rumah tangga.
Namun, ia mengakui volume sampah Jakarta yang mencapai lebih dari 7.000 ton per hari menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, keberadaan TPST Bantargebang yang telah beroperasi selama puluhan tahun juga disebut menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan sampah kota besar.
Terkait penyelidikan yang menyasar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rano menilai hal itu merupakan konsekuensi dari mekanisme hukum yang harus dijalani. Pemprov DKI, kata dia, akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai mekanisme pemerintahan.
Rano menambahkan, kejadian ini menjadi pembelajaran agar pengelolaan sampah di Jakarta bisa dilakukan lebih baik. Salah satu opsi yang disiapkan Pemprov DKI adalah mengolah sampah menjadi listrik untuk dibeli PLN.
"Sebetulnya teknologi lama, cuma sekarang baru ketemulah sistemnya. Kalau dulu jadi listrik tapi tidak bisa disalurkan, sekarang PLN berhak membeli," ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
