Pemprov NTB Hormati Aspirasi Publik, Tegaskan Proses Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini

26 Apr 2026 • 00:50 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan proses peradilan harus tetap berjalan objektif dan bebas dari tekanan opini publik, di tengah menguatnya aksi serta desakan masyarakat terkait persidangan dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengatakan pemerintah menghormati penyampaian aspirasi sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Pemprov NTB mencermati adanya aksi dan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar proses persidangan. Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan secara objektif dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini yang berkembang di luar mekanisme persidangan,” ujarnya di Mataram, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah daerah dijalankan melalui mekanisme resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, kebijakan tersebut tidak bisa dipersepsikan secara personal atau berdasarkan asumsi yang tidak utuh.

Terkait desakan agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dihadirkan dalam persidangan, Pemprov NTB menegaskan kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki independensi untuk menentukan relevansi saksi sesuai kebutuhan pembuktian.

“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau persepsi yang berkembang di luar ruang sidang,” kata Ahsanul Halik.

Pemprov NTB juga menjelaskan bahwa dinamika pergeseran program dalam APBD merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah dan mengacu pada aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, penyesuaian program merupakan praktik administratif yang lazim dalam pengelolaan pembangunan daerah dan dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemprov NTB turut mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka dan objektif, serta menjaga ruang publik tetap sehat dan konstruktif. Pemerintah juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi perlu dijalankan secara bertanggung jawab dan berimbang.

Di tengah dinamika yang berkembang, Pemprov NTB memastikan Gubernur NTB tetap menjalankan tugas pemerintahan secara optimal dan fokus pada pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.

“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya