Kuasa Hukum Thio Minta Hakim Tidak Korbankan Terdakwa dalam Perkara Lahan Kemenag Lampung Selatan

28 Apr 2026 • 06:25 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan, tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil dan objektif.

Mereka menegaskan sengketa lahan tersebut merupakan persoalan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an. Karena itu, menurut mereka, kesalahan itu tidak semestinya dibebankan kepada Thio sebagai pembeli yang beriktikad baik.

Perkara ini berkaitan dengan tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Departemen Agama, yang kini menjadi aset Kementerian Agama, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio.

Meski jaksa menuntut Thio dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar, fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa sengketa kepemilikan itu telah dimenangkan Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut. Dalam putusan perdata, SHP No. 12/NT milik Kemenag juga disebut sudah tidak berlaku sejak 1983.

Istri Thio, Pauline, mengatakan tumpang tindih lahan itu sebenarnya sudah muncul sejak 1982, jauh sebelum suaminya membeli tanah tersebut pada 2008. Ia menyebut Thio telah memperoleh keterangan dari PPAT bahwa proses pengambilalihan tanah itu berstatus clear and clean.

Menurut Pauline, seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT sehingga dinyatakan layak disertifikatkan. Ia menegaskan pihak keluarga tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset Departemen Agama.

“Kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Tidak mungkin kami bersedia membeli tanah tersebut jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama,” ujarnya di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).

Ia berharap persidangan berlangsung transparan dan berimbang tanpa menjadikan terdakwa sebagai pihak yang menanggung akibat kelalaian instansi terkait.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Thio, M. Suhendra. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak mengetahui jika tanah tersebut dulunya milik Kemenag. Ia juga menilai tidak ada niat jahat dari kliennya untuk merugikan negara.

Suhendra menjelaskan, sebelum transaksi dilakukan, Thio sudah mengikuti prosedur hukum melalui pemeriksaan dokumen oleh notaris/PPAT. Dari hasil pengecekan itu, diterbitkan cover note yang menyatakan tanah bersih dari sengketa berdasarkan data di BPN.

“Atas dasar keyakinan hukum itulah cover note diterbitkan untuk memproses jual beli antara penjual dan terdakwa,” kata Suhendra.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Sertifikat 335 Tahun 1981 disebut terbit lebih awal dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag. Menurutnya, hal itu menandakan tumpang tindih lahan telah terjadi sejak 1982.

Suhendra menilai jika sumber persoalan berasal dari kesalahan administratif negara, maka terdakwa tidak seharusnya memikul tanggung jawab pidana. Ia bahkan menyebut perkara ini semestinya tidak masuk ke ranah pengadilan tindak pidana korupsi.

Tim hukum Thio juga telah melapor ke Komisi III DPR RI dan meminta pengawasan atas penerapan hukum dalam perkara tersebut. Mereka berharap langkah itu dapat menjadi perhatian agar proses penegakan hukum berjalan sesuai fakta persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (29/4/2026). Pihak terdakwa berharap hakim mempertimbangkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap serta posisi Thio sebagai pembeli beriktikad baik.

“Harapan kami, majelis hakim tetap objektif dan berani mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga terdakwa dapat diputus bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Suhendra.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya