Kiai di Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati Ternyata Pimpinan Padepokan, Bukan Pesantren
WARTAMATARAM.COM – Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota menangkap seorang kiai bernama Abdul Karim Fadlun di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santriwati.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memastikan terduga pelaku bukan pengasuh pesantren, melainkan pimpinan padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” kata Basnang, Kamis, 28 Mei 2026.
Karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat. Basnang menyebut, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi atas legalitas lembaga itu.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Pekalongan, camat, kepolisian, kepala desa, dan Babinsa.
Karena lembaga itu tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol, rapat memutuskan penanganan kasus dilakukan oleh Polres Pekalongan. Laporan korban telah diterima dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegas Basnang.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
