KPK Duga ASN di Cilacap Patungan Rp3-10 Juta untuk Bupati Nonaktif Syamsul Auliya
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan uang sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengumpulan uang tersebut dilakukan secara berjenjang oleh para staf di bawahnya. Sebagian ASN bahkan disebut mengumpulkan dana dengan cara meminjam.
"Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5).
Menurut Budi, uang itu dikumpulkan secara mandiri oleh para ASN sebelum diserahkan secara berjenjang kepada atasan masing-masing. KPK menduga pola itu berkaitan dengan tindak pemerasan yang dilakukan bupati kepada para perangkat daerah.
"Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya," kata dia.
KPK hingga kini belum memastikan apakah uang yang dikumpulkan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Temuan sementara itu didapat dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Salah satu tersangka dalam perkara itu adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. KPK masih mendalami alur perintah dan mekanisme pengumpulan uang dengan memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemkab Cilacap.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Annisa Fabriana, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, dan bagaimana mekanisme pengumpulan uang," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
KPK menyebut Syamsul Auliya menargetkan perolehan Rp750 juta dari dugaan pemerasan itu, dengan rincian Rp515 juta untuk THR Forkopimda Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, uang yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp610 juta sebelum ia ditangkap KPK.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
