BGN Tanggapi Penyidikan Dugaan Korupsi MBG yang Menyeret 41 Nama

WARTAMATARAM.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait 41 nama yang disebut mantan Wakil Kepala BGN sekaligus tersangka Sony Sanjaya dalam pemeriksaan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru Bicara BGN Dian Islamiati Fatwa mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, BGN memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai materi penyidikan.

"BGN menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dan tidak akan memberikan komentar atas materi yang menjadi bagian dari penyidikan," kata Dian kepada JawaPos.com, Selasa (23/6).

Dian menegaskan, jika diperlukan informasi, temuan, atau klarifikasi dalam proses penegakan hukum, BGN siap mendukung dan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum maupun langkah-langkah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murni, mengatakan penyidik Kejagung kembali menanyakan daftar nama yang pernah disebut kliennya terkait pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Krisna, daftar yang semula berisi 26 nama itu berkembang menjadi 41 nama setelah serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

"Nah di situlah makanya berkembang menjadi 41 nama gitu loh. Berkembang menjadi 41 nama dari 26," ungkapnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya