Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Usai Diduga Terima Uang Rp20 Juta
WARTAMATARAM.COM – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Langkah itu diambil setelah muncul dugaan penerimaan uang Rp20 juta yang kini tengah diusut pihak kampus.
Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, mengatakan Abdimaludin tidak lagi diperbolehkan mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM selama proses investigasi berlangsung.
“Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujar Daniel, Selasa (23/6/2026).
Daniel menambahkan, kampus telah membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada Abdimaludin, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
UBK juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti melanggar aturan kampus, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” kata Daniel.
Sebelumnya, pihak kampus telah memanggil Muhammad Abdimaludin untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang Rp20 juta tersebut. Dalam pengakuannya, Abdimaludin menyebut uang itu diterima melalui seorang alumni yang disebut mendapatkannya dari aparat kepolisian.
Ia menyebut uang tersebut diberikan agar mahasiswa UBK mengalihkan aksi unjuk rasa pada Senin (15/6/2026) ke kawasan Gedung DPR. Namun, mahasiswa UBK tetap menggelar aksi di kawasan Istana atau Patung Kuda, Monas.
Aksi itu kemudian berujung pada pertemuan sejumlah mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
