Delapan OPD di NTB Belum Selesaikan Temuan BPK terkait LKPD 2024

21 Aug 2025 • 08:00 Redaksi

Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum menyelesaikan laporan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Batas waktu penyelesaian yang ditetapkan telah berakhir pada 19 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Lalu Hamdi, menyatakan bahwa tenggat waktu yang diberikan BPK untuk menyelesaikan temuan adalah 60 hari. Dari total 22 OPD yang teridentifikasi memiliki masalah keuangan, delapan OPD masih belum menuntaskan kewajiban pengembalian dana maupun melengkapi dokumen yang diminta.

“Dinas yang belum menyelesaikan di antaranya adalah Dikbud, PUPR, Kesra, Distanbun, Dispora, Dislutkan, Dispar, dan Perkim. Sedangkan untuk dokumen, Dikbud dan BPKAD masih belum lengkap,” ujar Hamdi, Rabu (20/8/2025).

Hamdi menjelaskan bahwa dari total 450 dokumen yang diminta oleh BPK, Inspektorat telah menyiapkan sekitar 97,8 persen, sementara sisanya masih dalam proses penagihan. Terkait nilai temuan keuangan sebesar Rp4,02 miliar lebih, Pemprov NTB telah menyelesaikan sekitar 72 persen.

“Kami telah menyelesaikan denda keterlambatan pada dua proyek fisik tahun 2024, yakni revitalisasi Islamic Center sebesar Rp2,4 miliar dan pembangunan RS Mandalika senilai Rp1,4 miliar,” tambah Hamdi.

Meskipun batas waktu telah terlewati, BPK RI tidak memberikan sanksi langsung kepada Pemprov NTB. Inspektorat akan terus melanjutkan proses penagihan dan pengumpulan data tanpa batas waktu yang ditentukan.

Hamdi juga mengungkapkan kendala teknis dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK, seperti komunikasi yang terbatas akibat lokasi OPD yang tersebar. Jika OPD tidak menyelesaikan kewajibannya pada batas waktu berikutnya, Inspektorat akan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pada tahap itu, kami bisa menggandeng Kejaksaan untuk memastikan penyelesaian kerugian negara,” tegas Hamdi.

Image Source: Detikcom

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya