Kebijakan DHE dan Ekspor SDA Lewat PT DSI Berlaku Mulai 1 Juni 2026
WARTAMATARAM.COM – Pemerintah memastikan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik domestik maupun internasional, terkait penerapan kebijakan tersebut dan mekanisme ekspor melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Airlangga, mayoritas asosiasi usaha menyambut positif langkah pemerintah dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan badan yang dibentuk negara dalam mengelola ekspor komoditas strategis.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.
Terkait pelaksanaannya, Airlangga menegaskan kebijakan akan efektif mulai 1 Juni 2026. Meski demikian, pemerintah akan menerapkan skema secara bertahap dan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama untuk memastikan mekanismenya berjalan optimal.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danantara, serta sistem digital agar seluruh aktivitas dapat terpantau otomatis.
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” kata Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat serta tidak memunculkan praktik monopoli.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
