GMPRI NTB Dukung Kejari Loteng Usut Tuntas Kasus Korupsi PPJ: Tidak Stop Pada 3 Orang Tersebut

25 Apr 2026 • 10:29 Taufik

Warta Mataram – Lombok Tengah – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menuntut hukuman pidana penjara sekaligus perampasan harta benda terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Loteng.

“GMPRI Apresiasi kinerja Kejari loteng dalam penanganan kasus PPJ, dan mendukung Kejari untuk usut tuntas siapapun pejabat yang terlibat menerima aliran insentif tersebut. Karena kuat dugaan saya masih banyak pejabat tinggi seperti Buk Aluh dan pejabat Lain-lainnya yang ikut terlibat menikmati uang pajak rakyat tersebut,” kata ketua DPD GMPRI NTB Rindhot.

 

Pihak Kejari Loteng melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Loteng, Alfa Dera, menyatakan langkah penyitaan harta tersebut adalah instrumen penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal, sekaligus memiskinkan pelaku korupsi.

 

”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, pada Kamis, 23 April 2026.

 

Pada Sidang Pembacaan surat tuntutan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, pada Kamis malam. Yang mana pada Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono. Kemudian jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terberat kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021.

 

Ia dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.556.844.610.

Jaksa menegaskan, apabila Lalu Karyawan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa kedua, Jalaludin, yang merupakan mantan Kepala DPMPTSP sekaligus mantan Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 332.502.585. Kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada penyitaan harta atau tambahan masa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

 

Adapun terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 300 juta. Sidang pembacaan tuntutan yang turut dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani ini berjalan secara terbuka dan tertib. Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak penasehat hukum terdakwa.

Kami dari GMPRI NTB mewakili masyarakat loteng meminta Kejari Loteng tidak hanya fokus kepada 3 orang tersebut, di mana kuat dugaan kami bahwa masih banyak pejabat tinggi di loteng yang ikut terlibat dalam korupsi uang PPJ tersebut.

“Agar tak terkesan tumpang tindih dan hanya di anggap 3 orang tersebut di jadikan tumbal, maka Kejari harus usut tuntas kasus PPJ ini, hukum diberlakukan pada siapa saja bukan tebang pilih, agar berkeadilan sesuai kaedah hukum yang berlaku,”tutup Rindhot.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya