Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana, Ini Penjelasan Hukumnya

20 Apr 2026 • 11:41 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Praktik membuat rekening bank atas nama pribadi lalu menjual atau meminjamkannya kepada pihak lain tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan, tetapi juga berpotensi digunakan untuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, mengatakan tindakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari unsur kesengajaan dalam hukum pidana. Menurutnya, pelaku pada dasarnya mengetahui dan menghendaki perbuatannya atau akibat dari perbuatan itu.

“Dalam perspektif hukum pidana, tindakan seperti ini berkaitan dengan unsur kesengajaan atau dolus/opzet,” kata Muannas dalam keterangannya, dikutip Senin 20 April 2026.

Ia menjelaskan, terdapat tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam kasus ini. Pertama, kesengajaan sebagai maksud, yakni ketika akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku.

Kedua, kesengajaan sebagai kepastian, yaitu ketika pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, namun mengetahui bahwa akibat itu pasti terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. “Maka unsur kesengajaan tetap terpenuhi,” ujarnya.

Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis. Dalam keadaan ini, pelaku mengetahui untuk apa rekening tersebut digunakan, namun tetap melakukannya. Sikap tersebut dalam hukum pidana tetap dapat dipandang sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risikonya.

Karena itu, dalih tidak tahu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan ini dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.

Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Perbuatan itu juga dapat dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Muannas menegaskan, dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas hukum pemiliknya. Karena itu, seluruh aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik sah, meskipun tidak dioperasikan langsung.

Ia mencontohkan kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Menurutnya, kasus itu menjadi bukti bahwa praktik jual beli rekening memiliki konsekuensi hukum serius.

“Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan,” pungkas Muannas.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya