Mantan Pimpinan KPK Nilai Vonis Banding Luhur Budi Djatmiko Keliru

17 May 2026 • 09:27 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, keliru.

Menurut Alexander, Luhur sebaiknya segera mengajukan kasasi atas vonis yang memperberat hukuman dari 1,5 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Jika kasasi ditolak, ia menyarankan agar langkah hukum dilanjutkan ke peninjauan kembali (PK).

“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia menilai majelis hakim PT DKI Jakarta telah keliru karena Luhur disebut tidak menikmati keuntungan apa pun dari perkara korupsi pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp348,69 miliar.

Alexander juga menyoroti pertimbangan hakim terkait aturan uang pengganti dalam perkara tipikor. Menurut dia, hakim seharusnya merujuk pada Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain upaya kasasi, Alexander menyarankan Luhur mempertimbangkan pelaporan terhadap majelis hakim PT DKI Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia menilai ada dugaan pelanggaran profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.

“Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Dalam putusan tingkat pertama, Luhur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan Luhur tidak menerima atau memperoleh uang dalam kasus tersebut, sehingga tidak dapat dibebankan uang pengganti. Dalam pertimbangannya, pihak yang dinilai bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara adalah PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa selaku penjual lahan.

Namun, jaksa mengajukan banding. Hasilnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Luhur menjadi 6 tahun penjara dan membebankan uang pengganti lebih dari Rp300 miliar.

Berdasarkan audit investigatif, pengadaan lahan untuk gedung baru Pertamina Energy Tower di Rasuna Epicentrum diduga merugikan keuangan negara hingga Rp348,69 miliar. Dalam proses pemulihan aset, lahan strategis di kawasan tersebut juga telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya