Mahfud MD Sebut Tuduhan Makar terhadap Saiful Mujani Mengada-ada
WARTAMATARAM.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menilai tuduhan tersebut berlebihan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Saiful masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti Pak Saiful banyak kok. Misal dulu (1998), ada yang minta Habibie turun, Habibie nggak becus, nggak diapa-apain kok," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 22 April 2026.
Mahfud juga menyebut seruan agar presiden turun bukan hal baru dalam dinamika politik Indonesia. Ia mencontohkan pernyataan serupa yang pernah muncul pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, pelaporan terhadap Saiful tidak fair dan justru membuang waktu. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak bisa langsung dituduh makar hanya karena menyampaikan kritik atau pendapat politik.
"Ini tidak fair, buang-buang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana lakukan apa saja. Buat petisi lah dan lainnya," ujarnya.
Mahfud sebelumnya juga menjelaskan definisi makar berdasarkan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana menggulingkan pemerintah.
Ia menjelaskan, unsur makar harus jelas, yakni meniadakan susunan pemerintah atau mengganti pemerintahan. Karena itu, menurut dia, pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur tersebut.
"Itu jelas yang maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? Pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Nggak bisa (disebut makar)," tandasnya.
Sebelumnya, gelombang laporan terhadap Saiful Mujani terus bergulir sejak 10 April 2026. Sejumlah pihak yang melaporkannya ke polisi antara lain Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari, Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, serta Aliansi Mahasiswa Nusantara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
