Polda NTB Selidiki Kasus Eksploitasi Seksual yang Melibatkan WNA di Sekotong
Warta Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang warga negara Selandia Baru berinisial RMS, pemilik hotel di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dirres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, mengonfirmasi bahwa laporan telah meningkat ke tahap penyelidikan. “Iya, laporannya sudah masuk penyelidikan,” tuturnya di Mataram pada hari Jumat.
Penyelidikan ini dimulai setelah tiga warga lokal melaporkan diri sebagai korban pada Kamis, 29 Januari. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengundang semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan dalam rangka mendalami dugaan kasus ini.
Para korban mendapatkan pendampingan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan hukum serta melampirkan berbagai bukti dalam laporan, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, video, dan keterangan dari saksi-saksi.
Joko menjelaskan bahwa dugaan peristiwa ini terjadi pada antara bulan Juli dan September 2025. Dari tiga terduga korban, satu di antaranya adalah pria. Ia juga menyebutkan bahwa ada dokumentasi berupa video yang kini menjadi salah satu alat bukti dalam kasus ini.
Pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, di mana pihaknya berupaya mengumpulkan semua informasi dan bukti yang relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
