Gubernur NTB Lantik Anggota Komisi Informasi untuk Periode 2026-2030
Warta Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, telah resmi melantik anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB untuk periode 2026 hingga 2030. Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam acara tersebut, Gubernur Iqbal mengucapkan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia berharap agar mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan dengan integritas yang tinggi. “Kami berharap Komisi Informasi bisa menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan akses informasi publik di NTB,” ungkapnya.
Lima anggota Komisi Informasi yang dilantik terdiri dari Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam, yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB. Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara Komisi Informasi dan badan publik lainnya untuk mengatasi sejumlah tantangan yang teridentifikasi dalam survei dan evaluasi sebelumnya.
“Masih ada beberapa aspek dalam tata kelola keterbukaan informasi publik yang perlu diperbaiki. Kami berharap kerjasama antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik dapat memperkuat capaian yang telah ada,” tuturnya. Ia juga memberikan apresiasi kepada komisioner sebelumnya yang telah membangun fondasi bagi keterbukaan informasi di NTB.
Gubernur menegaskan bahwa Komisi Informasi yang baru tidak mulai dari awal. “Banyak pijakan yang sudah dibangun sebelumnya. Hal-hal yang sudah baik harus kita tingkatkan, yang belum optimal harus kita inovasi, dan yang kurang memadai harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Panitia Seleksi yang telah bekerja keras dalam proses penjaringan dan menghasilkan 15 calon yang diajukan kepada DPRD. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban membuka akses informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks ini, Komisi Informasi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk mengetahui dan kewajiban negara untuk melindungi informasi tertentu. Di tengah era digital dan transformasi birokrasi, masyarakat semakin menuntut pelayanan informasi yang cepat, jelas, dan transparan. Gubernur menekankan bahwa tantangan keterbukaan informasi tidak hanya sebatas akses, tetapi juga keakuratan informasi yang disampaikan.
“Komisi Informasi harus menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, serta menjadi pendorong budaya transparansi di semua tingkatan badan publik,” ujar Gubernur. Ia juga menambahkan bahwa Komisi Informasi diharapkan berperan tegas namun adil dan independen dalam pengambilan keputusan.
Gubernur Iqbal berpesan kepada para komisioner agar memanfaatkan jabatan ini sebagai ruang pengabdian dan ibadah. Sinergi dengan semua pemangku kepentingan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
