Forkopi Soroti Pergeseran Arah Kebijakan dalam RUU Perkoperasian
WARTAMATARAM.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai mengalami pergeseran arah kebijakan. Padahal, koperasi selama ini diposisikan sebagai soko guru perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan dalam audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo, diterima Anggota Komisi VI F-PKS Rizal Bawazier dan Nevi Zuairina. Dalam pertemuan itu, Kartiko menegaskan RUU Perkoperasian harus benar-benar membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan sesuai konstitusi.
Menurut Kartiko, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, atau menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota.
“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko.
Forkopi juga mengusulkan sejumlah penambahan norma dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), termasuk pengakuan hak milik koperasi atas tanah. Kartiko menilai pengakuan tersebut bukan privilese, melainkan bentuk kepastian hukum.
“Tanpa pengakuan tersebut, koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” ujarnya.
Selain itu, Forkopi mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam penyelenggaraan usaha koperasi. Sistem ini dinilai sebagai praktik terbaik untuk memperkuat solidaritas, partisipasi anggota, serta mitigasi risiko pembiayaan.
“Pengakuan normatif dalam undang-undang akan memperkuat praktik ini sebagai instrumen kelembagaan yang dilindungi hukum,” jelasnya.
Dalam aspek penegakan hukum, Forkopi mengusulkan penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam perkara pidana koperasi. Pendekatan ini dinilai menempatkan penyelesaian internal berbasis asas kekeluargaan sebagai tahap awal sebelum penegakan hukum formal.
Kartiko juga menyoroti perlunya pemulihan ketentuan pembebasan pajak atas pendapatan simpan pinjam dan sisa hasil usaha (SHU) dari pelayanan kepada anggota. Menurut dia, kebijakan tersebut lebih rasional dan adil bagi koperasi.
Forkopi turut menolak kewajiban pemisahan unit usaha simpan pinjam atau spin off menjadi badan hukum tersendiri. Kebijakan itu dinilai berpotensi memecah kelembagaan koperasi dan bertentangan dengan prinsip kesatuan badan hukum koperasi.
“Kebijakan spin off berpotensi menyebabkan fragmentasi kelembagaan koperasi dan mengubah hubungan anggota dengan unit usaha yang semula dimiliki bersama,” pungkas Kartiko.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
