OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Usai Kasus Penagihan Debt Collector di Semarang
WARTAMATARAM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) terkait pelanggaran dalam pengawasan dan pengelolaan penagihan pinjaman daring.
Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus usai tindakan debt collector di Semarang yang sempat viral karena membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Dalam hasil pemeriksaan, OJK menilai Indosaku tidak patuh dalam memastikan proses penagihan oleh pihak ketiga berjalan sesuai aturan dan etika. Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta memerintahkan perusahaan menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
OJK turut meminta Indosaku membenahi kebijakan dan prosedur penagihan, mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat pengawasan kualitas penagihan, serta meningkatkan pelatihan bagi tenaga penagihan.
OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pinjaman daring tetap bertanggung jawab atas aktivitas penagihan meski menggunakan jasa pihak ketiga. Penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas sektor jasa keuangan itu juga menyatakan akan terus memantau pelaksanaan langkah perbaikan yang dilakukan Indosaku. OJK tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
Sebelumnya, OJK juga telah memanggil pihak Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026 menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. Penagihan itu dilakukan karena debt collector mengaku kesulitan menghubungi nasabah yang menunggak utang.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
