Zulkifli Desak Prabowo Batalkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
WARTAMATARAM.COM – Aktivis senior kebangsaan Dokter Zulkifli S. Ekomei kembali menyoroti polemik pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta tetap berstatus ibu kota sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan.
Dalam wawancara di podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada Sabtu (16/5/2026), Zulkifli menilai putusan MK merupakan kemenangan substansial bagi rakyat. Menurut dia, keputusan itu menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia selama Keppres pemindahan belum diterbitkan.
“Tidak ada kalah menang. Ditolak pun saya malah bersyukur, karena dalam putusannya hakim menetapkan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sesuai petitum saya,” ujar Zulkifli.
Ia juga menyoroti adanya anomali ketatanegaraan karena status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sementara Keppres pemindahan ibu kota belum pernah ditandatangani.
“Satu-satunya negara di dunia yang tidak punya ibu kota, kan aneh,” katanya.
Selain soal status hukum, Zulkifli juga mengkritik proyek IKN dari sisi anggaran dan tata kelola. Ia menuding pembangunan IKN sejak era Presiden Joko Widodo dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan, dan semula diklaim mengandalkan investasi asing, tetapi pada praktiknya justru menggunakan APBN.
“Dulu katanya pakai dana investor, ternyata bohong semua, ujung-ujungnya pakai APBN. Uang rakyat menderita dipakai untuk itu,” ujarnya.
Dalam pandangannya, ambisi besar pemindahan ibu kota itu merupakan bentuk obsesi pribadi yang tidak sehat. Ia bahkan menyebutnya sebagai megalomania.
“Saya kira ini ambisi pribadi saja, megalomania. Kalau saya lihat sejak awal, sosok ini ada waham kebesaran. Mau meninggalkan legasi, tapi kalau legasi itu berbau aroma korupsi dan institusinya rusak, ya bukan legasi namanya,” kata Zulkifli.
Kini, menurut dia, keputusan ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK dinilai memberi dasar hukum yang cukup bagi pemerintah untuk meninjau ulang kelanjutan pemindahan ibu kota, terutama di tengah beban anggaran yang masih besar.
Zulkifli juga menyebut ada persoalan lain yang belum tuntas, termasuk status konflik agraria dan sengketa tanah adat di wilayah IKN yang menurut informasi dari rekannya, seorang purnawirawan TNI, masih bermasalah.
Ia pun mendesak Prabowo tidak menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota jika seluruh persoalan hukum dan administratif belum diselesaikan.
“Ini momentum sebetulnya buat Presiden Prabowo. Dengan keputusan MK, dia punya dasar hukum untuk tidak meneruskan pembangunan IKN. Kalau Keppres itu dikeluarkan, itu namanya bunuh diri politik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MK dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia hingga ada Keppres resmi mengenai pemindahan ibu kota ke IKN. MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
MK juga menjelaskan, berlakunya pemindahan ibu kota ke IKN bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keppres oleh Presiden. Dengan demikian, selama Keppres belum terbit, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
