KPK Janji Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Bekasi

22 May 2026 • 22:13 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan masyarakat yang diterima lembaganya bersifat tertutup sehingga tidak dapat dibuka ke publik, termasuk identitas pelapor maupun isi materinya.

“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi pihak pelapor maupun materinya,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan setiap laporan yang masuk tetap diproses melalui tahapan internal yang berlaku. Menurut Budi, perkembangan penanganan laporan akan disampaikan langsung kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

“Namun, sebagai bentuk akuntabilitas prosesnya, setiap tahapan dan progresnya kami sampaikan langsung kepada pihak pelapor,” katanya.

KPK juga menilai kerahasiaan laporan perlu dijaga untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan proses penelaahan berjalan objektif dan profesional.

Sebelumnya, AMI melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut pengadaan dilakukan sebanyak 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023. Laporan itu juga disebut telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK.

AMI mengklaim menemukan dugaan kerugian negara berdasarkan penelusuran data e-katalog pengadaan barang dan jasa. Nilai kerugian yang disebut dalam laporan tersebut mencapai Rp5,4 miliar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya