KPK: E-Katalog Tak Mampu Bendung Korupsi di Tulungagung

22 May 2026 • 22:13 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan pemenang proyek dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Modus tersebut diduga dilakukan di luar sistem pengadaan elektronik yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami aliran pemberian kepada Gatut Sunu melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis, 21 Mei 2026, hingga Jumat, 22 Mei 2026.

“Semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian kepada bupati,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Sejumlah saksi yang diperiksa pada Kamis di Polda Jawa Timur antara lain Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tulungagung Deni Susanti, Kepala Dinas Perhubungan Iswahjudi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nina Hartiani, serta Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Agus Sulistiono.

Selain itu, KPK juga memeriksa Slamet Sunarto selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Suparni selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Robinson Parsaoran Nadeak selaku Kepala Dinas Perikanan, Erwin Novianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Sugeng Riadi yang merupakan ajudan Bupati Tulungagung.

Adapun saksi yang diperiksa pada Jumat, di antaranya Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Tulungagung, Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Imroatul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Saksi lainnya yakni Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Lugu Tri Handoko selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Rio Ardona selaku Direktur RSUD Campurdarat, Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Galih selaku PNS, Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Hari Prastijo selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Menurut Budi, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga menelusuri praktik pengondisian proyek pemerintah.

“Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem,” ujarnya.

KPK menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya mampu menutup ruang korupsi apabila masih ada kesepakatan yang dilakukan diam-diam di luar mekanisme resmi. Karena itu, kasus Tulungagung disebut perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

“Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagai modus yang dilakukan di lapangan,” tegas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya kemudian ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat agar menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Ia juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan berulang.

Selain itu, Gatut Sunu diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk mengondisikan pemenang lelang dan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD. Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang disebut telah diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya