Mantan Pimpinan KPK Yakin Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Aseng

28 May 2026 • 22:28 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menuntaskan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Menurut Saut, penanganan perkara tersebut tidak mungkin berhenti pada satu tersangka saja. Ia menilai, dari konstruksi kasusnya, pihak pemberi izin juga patut ditelusuri lebih jauh.

“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.

Ia menduga saat ini penyidik Kejagung masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara ke pihak lain yang diduga terlibat.

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.

Saut juga menjelaskan, perbedaan antara lokasi tambang di lapangan dan wilayah yang tercantum dalam izin bukanlah hal baru dalam industri pertambangan. Menurut dia, praktik semacam itu kerap terjadi ketika lokasi tambang tidak sesuai dengan perizinan yang ada.

“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang menerbitkan izin tambang tersebut hingga tuntas, termasuk jika ada pihak yang memberikan perlindungan atau backing kepada pelaku usaha.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” tegas Saut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tersangka Sudianto alias Aseng mengakuisisi PT QSS pada 2017. Saat itu, perusahaan tersebut memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS kemudian memperoleh IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk lahan seluas 4.084 hektare melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Menurut penyidik, perolehan IUP tersebut tidak didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Perbuatan itu disebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Sudianto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya