Seorang Perempuan di Lombok Tengah Laporkan Dugaan KDRT ke Polresta Mataram

17 Nov 2025 • 23:30 Redaksi

Seorang perempuan berinisial K.S. (40), warga Dusun Mantang I, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, telah resmi mengajukan laporan terkait dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram, pada Senin (17/11/2025).

Dalam laporan yang tercatat dengan nomor STTP/971/XI/2025/SPKT I/Polresta Mataram/Polda NTB, K.S. menyatakan bahwa ia menjadi korban kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.D.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Senin sore sekitar pukul 16.20 Wita di area Sekongkang Trans, Jalan Majapahit No. 11, Kota Mataram. Berdasarkan pengakuan pelapor, A.D. diduga melontarkan kata-kata kasar seperti “anjing” dan ancaman berupa “kalau kamu bukan perempuan, sudah saya pukul kamu.”

Tidak hanya kekerasan verbal, A.D. juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambut dan menjewer telinga kiri K.S. berulang kali hingga menyeretnya. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian.

Saksi dan Proses Hukum

Terdapat tiga orang saksi yang disebutkan dalam laporan tersebut, dengan inisial H., H.S., dan S., yang menyaksikan langsung peristiwa itu.

Merasa terancam dan mengalami kerugian akibat kejadian tersebut, K.S. memutuskan untuk melaporkannya ke Polresta Mataram. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya